Sumber Berita yang Akurat & Tepat
banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

Asosiasi Pedagang Lembuswana Minta Didengar Pemprov Kaltim, Siap Cari Solusi Bersama.

NAWALAPOST.COM, SAMARINDA – Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana Samarinda berharap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud bersedia menerima audiensi para pelaku usaha untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi setelah pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut beralih kepada badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kaltim.

Para pedagang meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap keberlangsungan usaha, terutama menyangkut kepastian perpanjangan kontrak, tarif sewa, serta hak atas tempat usaha yang telah menjadi lokasi perdagangan selama bertahun-tahun.

Ketua Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana Samarinda, Harlan Kusasi, mengatakan asosiasi mewakili 40 anggota yang menguasai sekitar 70 persen area usaha di mal tersebut.

Mereka berharap dapat berdialog langsung dengan Gubernur Kaltim, untuk mencari solusi yang memperhatikan kepentingan pedagang sekaligus mendukung pengembangan aset daerah.

“Kami tidak ingin keluar dari Lembuswana. Kami ingin tetap berusaha dan mendapatkan kepastian setelah pengelolaan beralih, dan harapan Kami, Pemerintah bersedia menerima kami untuk membicarakan persoalan ini dan mencari jalan keluar bersama,” ujar Harlan saat ditemui di kompleks Mal Lembuswana, Sabtu (24/10/2026).

Persoalan tersebut muncul setelah kerja sama pengelolaan Mal Lembuswana dengan PT Cipta Sumina Indah Satresna (CSIS) berakhir pada 26 Juli 2026.

Sejak Agustus 2026, pengelolaan mal beralih kepada PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS), perusahaan milik Pemprov Kaltim.

Menurut Harlan, perubahan pengelolaan membawa sejumlah pertanyaan bagi pemilik usaha yang telah menanamkan modal dalam jangka panjang.

Sebagian pedagang membeli tempat usaha dengan harapan dapat menjalankan bisnis secara berkelanjutan, sehingga kepastian mengenai kontrak dan status tempat usaha menjadi kebutuhan mendasar.

Ia menyebut, sejumlah pemilik usaha telah menerima penawaran kontrak dengan jangka waktu berbeda, mulai dua hingga lima tahun.

Namun, asosiasi masih mengharapkan penjelasan mengenai mekanisme perpanjangan, ketentuan tarif, dan kebijakan yang berlaku bagi pedagang lama.

Selain itu, besaran sewa menjadi perhatian karena pelaku usaha juga harus menanggung biaya operasional, pengadaan barang, serta renovasi apabila diperlukan.

Kondisi ini, dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan sewa.

“Kami berharap tarif sewa bisa dibicarakan secara terbuka dan disesuaikan dengan kondisi usaha di lapangan. Kami juga membutuhkan masa sewa yang memberikan kesempatan untuk mengembalikan modal, terutama bagi pedagang yang harus mengeluarkan biaya renovasi,” katanya.

Harlan menegaskan, para pedagang tidak bermaksud menentang kebijakan pemerintah dalam menata dan mengembangkan Mal Lembuswana.

Mereka justru ingin dilibatkan, agar pengalaman menjalankan usaha selama bertahun-tahun dapat menjadi bahan pertimbangan, dalam menentukan arah pengelolaan.

Menurutnya, komunikasi langsung dengan gubernur diperlukan agar persoalan pedagang dapat disampaikan secara menyeluruh kepada pemerintah sebagai pemilik aset.

Asosiasi mengaku, telah menyampaikan permohonan audiensi kepada gubernur dan DPRD Kaltim.

“Kami ingin pemerintah mendengar langsung kondisi warga yang mencari nafkah di sini, dan Kami sudah lama berusaha, ikut membangun aktivitas perdagangan di Lembuswana, dan ingin tetap menjadi bagian dari pengembangannya. Karena itu, Kami berharap ada ruang dialog untuk membahas solusi yang adil,” tegas Harlan.

Sekretaris Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana, Edwin Sentosa, menambahkan persoalan pedagang tidak terbatas pada kontrak dan tarif sewa.

Kondisi fasilitas, sarana, dan prasarana mal juga menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.

Edwin mengatakan sejumlah kebutuhan perbaikan, telah disampaikan kepada pengelola sebelumnya.

Ia berharap pengelola baru bersama Pemerintah dapat membahas kebutuhan tersebut, agar kenyamanan pengunjung meningkat dan kegiatan perdagangan kembali berkembang.

Menurutnya, kepastian pengelolaan dan keberlanjutan usaha pedagang merupakan dua hal yang saling berkaitan.

Dengan adanya kejelasan kebijakan, pedagang dapat menyusun rencana bisnis dan berkontribusi meningkatkan jumlah penyewa, serta tingkat keterisian gerai atau okupansi mal.

“Kami berharap gubernur bersedia menerima Kami, untuk menyampaikan kendala yang dihadapi, dan Kami ingin ada perhatian terhadap kondisi pedagang dan fasilitas mal, sehingga pengembangan Lembuswana bisa berjalan bersama dengan keberlangsungan usaha kami,” ujar Edwin.

Ia menegaskan, asosiasi ingin menjadi mitra Pemerintah dalam menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di salah satu pusat perbelanjaan, yang telah lama dikenal masyarakat Samarinda tersebut.

Para pedagang berharap, audiensi dapat menghasilkan kejelasan mengenai perpanjangan kontrak, tarif sewa, serta keberlanjutan hak atas tempat usaha.

Mereka juga berharap Pemerintah membuka ruang komunikasi, yang melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan rencana pengembangan mal.

“Kami berharap persoalan ini segera menemukan solusi. Kami ingin membantu Pemprov Kaltim meningkatkan okupansi dan aktivitas perdagangan Mal Lembuswana, sekaligus ikut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya.

“Yang kami harapkan adalah kepastian, perhatian, dan kesempatan untuk terus berusaha,” pungkas Edwin. (INR/NZR)

banner 728x90