NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA –Penyaluran bantuan hibah untuk pondok pesantren, sekolah swasta, dan rumah ibadah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2026 masih menyesuaikan skala prioritas belanja daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar saat ini memprioritaskan hibah bagi lembaga yang bermitra dengan pemerintah, sedangkan penyaluran kepada penerima lainnya menunggu ketersediaan anggaran di kas daerah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bantuan tersebut merupakan bagian dari program dedikasi pemerintah daerah melalui program Idaman Terbaik. Bantuan diberikan dalam bentuk hibah uang yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pondok pesantren, sekolah swasta, dan rumah ibadah.
Menurutnya, pelaksanaan program tersebut harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk mempertimbangkan kebutuhan belanja lainnya. Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap prioritas penerima agar penyaluran hibah dapat berjalan sesuai kemampuan anggaran daerah.
“Untuk saat ini, realisasi hibah masih kami utamakan bagi penerima yang bermitra dengan pemerintah, seperti LPTQ, Kementerian Agama, MUI, dan Baznas. Sementara untuk pondok pesantren dan rumah ibadah lainnya, kami masih menunggu ketersediaan anggaran di kas daerah,” ujar Fathul, Sabtu (24/10/2026).
Ia menerangkan, besaran bantuan hibah tidak ditetapkan dengan nilai yang sama bagi seluruh pemohon. Nilainya menyesuaikan kebutuhan yang diajukan melalui proposal, kemudian diverifikasi oleh tim teknis sebelum pemerintah daerah menentukan besaran bantuan yang dinilai layak.
Proses verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan permohonan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Misalnya, apabila pondok pesantren atau pengelola rumah ibadah mengajukan bantuan untuk rehabilitasi bangunan, tim akan memeriksa pengajuan tersebut sebagai dasar pertimbangan penentuan nilai hibah.
“Setiap permohonan akan kami verifikasi terlebih dahulu bersama tim teknis untuk menentukan kebutuhan dan nilai bantuan yang layak diberikan,” jelasnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, pemerintah daerah menetapkan penerima beserta besaran bantuan yang disetujui. Tahapan berikutnya adalah penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan penyaluran hibah.
Fathul menegaskan, penyaluran bantuan baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berharap pemberian hibah dapat tepat sasaran, sesuai kebutuhan penerima, serta tetap mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Pemkab Kukar pun akan menyesuaikan penyaluran hibah bagi pondok pesantren, sekolah swasta, dan rumah ibadah dengan perkembangan ketersediaan anggaran. Masyarakat atau lembaga yang mengajukan bantuan perlu melalui proses verifikasi dan penetapan sesuai prosedur yang berlaku.(Adv/diskominfokukar/Don)













