banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

Pemkab Kukar Ajukan Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang, Ini Alasannya

NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang I dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kukar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang, Senin (5/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan pencabutan sejumlah peraturan daerah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi pemerintahan saat ini. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menyebut terdapat lima Perda yang akan dicabut.

“Jadi semuanya ada lima, salah satunya pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Kecamatan Sedulang. Kemudian ada dua Perda lagi, yaitu tentang perhubungan dan tentang kepemudaan,” kata Akhmad Taufik Hidayat usai rapat, Senin (05/10/2026).

Menurutnya, pencabutan sejumlah Perda tersebut berkaitan dengan perubahan administrasi dan perkembangan wilayah yang terjadi setelah pembentukan Kabupaten Kutai Kartanegara. Beberapa aturan yang masih menggunakan nomenklatur Kutai sebagai kabupaten induk dinilai sudah tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memiliki kode wilayah.

“Itu Perda yang masih Kutai induk di tahun 1999, tapi belum diberikan kode wilayah sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Pada saat itu sudah pemekaran, jadi tidak ada yang bertuan lagi,” jelasnya.

Khusus Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang, Akhmad mengatakan pencabutan aturan tersebut juga berkaitan dengan proses pemekaran wilayah yang saat ini sedang berjalan di Kecamatan Muara Kaman. Usulan tersebut telah disampaikan dan masih dalam tahapan pembahasan.

“Ini Perda Nomor 18 Tahun 1999. Perda itu menyebutkan tentang pembentukan Kecamatan Sedulang yang ada di Marakaman. Jadi, sesuai dengan usulan dari Kecamatan Merakaman, memang saat ini sedang berproses pemekaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rencana pemekaran tersebut turut memuat usulan mengenai lokasi ibu kota kecamatan. Salah satu wilayah yang diusulkan menjadi pusat pemerintahan kecamatan baru yakni Desa Bunga Jadi di Kecamatan Muara Kaman.

“Ya, itu sudah. Dalam usulan memang prosesnya seperti itu, ibu kotanya Desa Bunga di Muara Kaman. Tapi masih ada hal-hal yang masih disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di wilayah kecamatan yang masuk dalam pemekaran itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut proses pencabutan Perda akan terlebih dahulu dibahas oleh DPRD Kukar melalui panitia khusus (Pansus). Langkah tersebut diperlukan agar aturan lama yang masih menjadi dasar pembentukan Kecamatan Sedulang dapat diselesaikan sebelum proses pemekaran dilanjutkan.

“Kita ini dibahas oleh DPRD terkait dengan Pansusnya. Terlihat cuma untuk pencabutannya dulu, untuk pencabutan Perda itu. Supaya proses selanjutnya berkaitan dengan usulan kebutuhan kecamatan ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Terkait target penyelesaian, Ia mengatakan pemerintah daerah masih menunggu proses pembahasan yang dilakukan DPRD Kukar. Pencabutan Perda tersebut diharapkan dapat segera dituntaskan sehingga tahapan selanjutnya terkait usulan pemekaran kecamatan dapat berjalan sesuai ketentuan.(Adv/diskominfokukar/Don)

banner 728x90