banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

Pemkab Kukar Kaji Tambahan Insentif untuk Tenaga Outsourcing Penanganan Bencana

Sekda Kukar, Sunggono.(Foto:Don)

NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengkaji kemungkinan pemberian tambahan insentif bagi tenaga outsourcing yang selama ini terlibat dalam penanganan kebakaran dan bencana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebut usulan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah, mengingat tenaga outsourcing di bidang kebencanaan memiliki tugas yang berkaitan langsung dengan kondisi darurat di lapangan.

“Kalau kemarin yang diusulkan supaya ada penambahan itu,” kata Sunggono, Sabtu (03/10/2026).

Meski demikian, rencana tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan. Pemkab Kukar terlebih dahulu perlu memastikan adanya landasan hukum dan kajian yang dapat menjadi dasar pemberian tambahan insentif, termasuk terkait standar satuan tenaga (SSA).

Menurut Sunggono, aspek legalitas menjadi hal penting agar kebijakan penambahan honorarium tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

“Tapi yang saya sarankan, sepanjang ada dasar hukumnya, ada kajian analisis hukumnya, ya kenapa enggak,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tenaga outsourcing yang ditempatkan pada sektor pemadaman kebakaran dan penanganan bencana merupakan bagian penting dalam menghadapi situasi darurat. Pemerintah daerah pun dinilai perlu memberikan perhatian terhadap mereka, tetapi tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

“Kita senang teman-teman kita itu yang jelas-jelas menjadi ujung tombak penanganan kebakaran dan bencana ini bisa kita berikan perhatian begitu. Cuma saya bilang jangan sampai nanti jadi masalah karena tidak ada standarisasinya,” tegasnya.

Selain persoalan besaran insentif, mekanisme kontrak juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Sunggono menjelaskan, pembayaran honorarium tenaga outsourcing akan mengikuti masa kontrak yang telah ditetapkan. Jika masa kerja diperpanjang, maka pembayaran akan menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpanjangan kontrak tersebut.

“Ya intinya kalau memang kontraknya diperpanjang, sesuai dengan berakhirnya. Perpanjangan itu kan biasanya dari yang sudah berakhir saja,” tandasnya.

Pemkab Kukar dengan demikian masih mempertimbangkan usulan penambahan insentif tersebut. Keputusan nantinya akan disesuaikan dengan hasil kajian hukum, standar pembiayaan tenaga, serta ketentuan kontrak yang berlaku bagi tenaga outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.(Adv/Diskominfokukar/Don)

banner 728x90