banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

Kuasa Hukum Darmono Soroti Inkonsistensi Pertimbangan Putusan PN Tenggarong, Tempuh Banding ke PT Kaltim.

NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Sengketa perdata terkait kepemilikan lahan, yang melibatkan Darmono dkk dipastikan belum berakhir.

Kuasa hukum para penggugat dari Borneo Raya Law Firm menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg, yang menyatakan gugatan kliennya Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.), atau tidak dapat diterima.

Langkah banding tersebut ditempuh setelah majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat mengandung cacat formil sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan substansi sengketa.

Dalam amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat IV.

Namun, setelah memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis berpendapat gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga, memutuskan gugatan rekonvensi yang diajukan pihak tergugat tidak dapat diterima.

Sementara itu, para penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.802.000.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat ketidaksesuaian mengenai luas objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

Pada satu bagian gugatan disebutkan luas lahan mencapai 188,4925 hektare, sedangkan pada bagian lain mengacu pada surat keterangan dengan luas 263 hektare.

Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai objek sengketa atau obscuur libel, sehingga gugatan dianggap mengandung cacat formil.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan para penggugat, luas tanah yang diklaim mencapai 188,4925 hektare, yang menurut majelis melebihi batas maksimum kepemilikan tanah pertanian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum agraria.

Meski demikian, dalam bagian lain putusan, majelis hakim menyatakan objek sengketa dapat dikenali dengan jelas, memiliki batas-batas yang dapat diidentifikasi, serta telah dilakukan pemeriksaan setempat (descente).

Karena gugatan diputus Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.), pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok sengketa.

Dengan demikian, belum ada putusan mengenai pihak yang secara hukum memiliki hak atas objek tanah, maupun terhadap dalil dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan para penggugat.

Kuasa hukum Darmono dkk, Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan.

Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum memperoleh pertimbangan secara menyeluruh.

“Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan. Namun Kami melihat masih terdapat sejumlah fakta persidangan dan alat bukti yang menurut Kami belum memperoleh pertimbangan secara utuh dalam putusan. Oleh karena itu kami akan menggunakan hak hukum klien kami dengan mengajukan banding,” ujarnya.

Menurut Ahmad Ramdhan, salah satu fakta yang dinilai belum mendapat perhatian memadai, adalah keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat, yakni mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq.

Dalam persidangan, saksi tersebut menerangkan bahwa transaksi jual beli lahan seluas 115 hektare berlangsung di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, serta dilakukan oleh warga Desa Lebaho Ulaq.

Menurutnya, transaksi tersebut bukan terjadi di wilayah **Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun**, yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.

“Menurut Kami, keterangan tersebut, memiliki relevansi langsung terhadap asal-usul objek sengketa, dan semestinya menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim,” katanya.

Selain keterangan saksi, Ahmad Ramdhan juga menyoroti alat bukti berupa surat jual beli yang diajukan pihak perusahaan selama persidangan.

Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan transaksi berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun.

Ia menilai perbedaan lokasi tersebut merupakan fakta hukum yang penting karena kedua wilayah berbeda secara administratif maupun letak geografis.

“Perbedaan lokasi tersebut patut menjadi bagian dari penilaian hukum secara menyeluruh, karena berkaitan langsung dengan asal-usul objek yang dipersengketakan,” ujarnya.

Dalam memori banding yang akan diajukan, Ahmad Ramdhan juga berencana menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menurutnya masih perlu diuji kembali.

Ia menilai, terdapat dua pertimbangan yang memerlukan penilaian lebih lanjut di tingkat banding.

Di satu sisi, majelis hakim menyatakan objek sengketa jelas, batas-batasnya dapat diidentifikasi, bahkan telah dilakukan pemeriksaan setempat.

Namun di sisi lain, gugatan dinyatakan kabur karena adanya perbedaan penyebutan luas objek tanah.

Menurut Ahmad Ramdhan, hal tersebut berkaitan dengan penerapan hukum acara perdata yang layak, diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Pihaknya juga mempertanyakan penggunaan ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan tanah, sebagai dasar menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara melalui pembuktian secara menyeluruh, bukan dijadikan alasan menghentikan pemeriksaan pada aspek formil.

Ahmad Ramdhan menegaskan bahwa, putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) bukan merupakan putusan yang menyatakan para penggugat kalah dalam pokok perkara.

“Putusan N.O. hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil. Artinya, pengadilan belum memeriksa dan belum memutus siapa yang secara hukum memiliki hak atas objek tanah yang disengketakan, maupun terhadap substansi dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan dalam perkara ini,” tegasnya.

Melalui upaya banding tersebut, pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat memberikan penilaian yang lebih komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta penerapan hukum acara yang digunakan dalam putusan tingkat pertama.

“Kami berharap seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan dapat dinilai secara utuh pada tingkat banding, sehingga perkara ini memperoleh pemeriksaan yang lebih menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa,” tutupnya. (INR/NZR)

banner 728x90