NAWALAPOST.COM, SAMARINDA – Persoalan keterbukaan informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) PT NIKP/PT GAWI kembali mencuat.
Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat resmi mengadukan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang diduga dilakukan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis (23/7/2026).
Laporan tersebut diajukan menyusul belum diperolehnya informasi yang dinilai utuh mengenai status HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dalam penyampaian pengaduan, Aliansi turut didampingi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Siswandi, bersama sejumlah perwakilan petani dari Kecamatan Rantau Pulung.
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, mengatakan pengaduan ke Ombudsman merupakan langkah lanjutan, setelah berbagai upaya meminta penjelasan kepada instansi terkait dinilai belum memberikan kepastian yang dibutuhkan masyarakat.
Menurut Dahlan, masyarakat selama bertahun-tahun berusaha memperoleh informasi mengenai legalitas HGU perusahaan, termasuk luasan lahan yang telah memiliki hak serta wilayah yang masih berstatus izin lokasi.
“Kami ingin memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang tersedia, dan yang Kami harapkan bukan sekadar jawaban, tetapi keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat mengetahui secara jelas status lahan yang menjadi objek persoalan,” ujar Dahlan.
Aliansi mendasarkan laporannya pada hasil analisis spasial yang mereka lakukan terhadap data pertanahan.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, izin lokasi PT NIKP/PT GAWI disebut mencapai sekitar 17.259 hektare, sementara HGU yang telah terbit sekitar 2.685 hektare.
Menurut Aliansi, terdapat selisih luasan yang perlu dijelaskan oleh instansi berwenang, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Selain itu, mereka juga menilai masih terdapat persoalan terkait realisasi hak kebun plasma, serta penyelesaian sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Aliansi meminta Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diberikan ATR/BPN Kutai Timur, termasuk menelaah dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan informasi maupun administrasi pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan HGU.
Ketua Umum HMI Cabang Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Siswandi, mengatakan organisasi yang dipimpinnya memberikan pendampingan, agar perjuangan masyarakat dilakukan melalui jalur konstitusional dan sesuai mekanisme hukum.
Ia menegaskan HMI tidak berada pada posisi menyimpulkan benar atau salahnya suatu pihak, melainkan mendorong agar masyarakat memperoleh pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Menurut Siswandi, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama di Rantau Pulung.
“Kami berharap seluruh instansi terkait membuka ruang komunikasi yang baik dan memberikan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian hukum dan persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif,” katanya.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Frederikus Denny Christyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat.
Namun, ia menegaskan penerimaan laporan bukan berarti Ombudsman langsung menyimpulkan adanya maladministrasi.
Seluruh laporan harus melalui tahapan pemeriksaan administrasi, untuk memastikan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Denny menjelaskan, setiap pengaduan wajib dilengkapi identitas pelapor, kronologi peristiwa, dokumen pendukung, serta bukti bahwa pelapor telah lebih dahulu mengajukan permohonan pelayanan dan keberatan kepada instansi yang dilaporkan.
Selain itu, perkara yang diadukan juga harus berada dalam ruang lingkup pelayanan publik yang menjadi kewenangan Ombudsman dan tidak sedang diperiksa oleh lembaga peradilan.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan akan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku. Pada tahap ini kami belum dapat memberikan penilaian terhadap substansi laporan karena seluruh dokumen masih dalam proses verifikasi. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, barulah Ombudsman menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai kewenangan yang dimiliki,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Kutai Timur maupun pihak PT NIKP/PT GAWI belum memberikan tanggapan resmi, terkait berbagai dugaan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, Nawalapost.com memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak, yang disebutkan dalam pemberitaan apabila ingin menyampaikan klarifikasi atau penjelasan resmi.














