banner 728x90

banner 728x90

UU Pers Dinilai Usang di Era Digital, SPS Kaltim: Kreator Konten Harus Punya Payung Hukum

NAWALAPOST.COM, BALIKPAPAN – Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kalimantan Timur, Ajid Kurniawan, menyatakan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah tidak relevan untuk mengatur ekosistem media digital saat ini. Regulasi khusus bagi kreator konten, YouTuber, dan penggiat media sosial dinilai mendesak untuk segera diwujudkan guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi publik dari arus informasi yang tidak terkendali.

Pernyataan itu disampaikan Ajid dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Quo Vadis Media Sosial Kalimantan Timur yang digelar di Ruang Mahakam, Mapolda Kaltim, Rabu (29/04/2026). Forum tersebut diinisiasi oleh Polda Kaltim bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Balikpapan.

Ajid menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik digital kerap menyebar liar tanpa proses penyaringan dari ruang redaksi yang terstandar. Kondisi ini, menurutnya, diperburuk oleh ketiadaan payung hukum yang jelas bagi pelaku media baru. Saat konten dianggap merugikan dan berujung pada laporan polisi  baik melalui blog, vlog, maupun akun media sosial  sengketa tersebut tidak bisa diproses menggunakan UU Pers. Sebab, mekanisme penyelesaian sengketa pers selama ini hanya berlaku melalui mediasi di Dewan Pers.

Ajid menjelaskan, akar masalahnya terletak pada konstruksi UU Pers yang hanya mengakui “lembaga pers” berbadan hukum sebagai subjek yang dilindungi. Padahal, kata dia, realitas media digital hari ini jauh melampaui definisi itu. YouTuber, content creator, dan individu yang melakukan liputan lalu menyiarkannya melalui Instagram atau YouTube pada dasarnya sudah menjalankan fungsi jurnalistik. Namun mereka tidak bisa dikategorikan sebagai pers dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang setara.

Untuk konteks perbandingan, Ajid memaparkan pendekatan sejumlah negara dalam mengatur new media. Amerika Serikat memilih model libertarian di mana keterlibatan pemerintah sangat minimal — Federal Communications Commission (FCC) lebih banyak mengatur infrastruktur jaringan ketimbang konten, dan kepercayaan publik terhadap media diserahkan kepada mekanisme pasar.

Inggris mengambil pendekatan sektoral, yakni mengatur konten berdasarkan bidangnya masing-masing: konten kekerasan dan pornografi anak diatur melalui The Obscene Publication Act dan The Protection of Children Act, konten terorisme melalui The Terrorism Act, serta dimensi ekonomi digital melalui Digital Economy Act. Jerman pun serupa   menggunakan regulasi sektoral mulai dari Federal Network Agency Act untuk jaringan, Telemedia Act dan Telecommunications Act untuk proteksi data, hingga undang-undang khusus pengawasan komunikasi pribadi  tanpa melakukan sensor terhadap konten media di saluran digital.

Di Indonesia, Ajid menyebut Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas  yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 dan dikenal sebagai aturan Publisher Rights atau Hak Penerbit  sebagai langkah yang sudah menjawab sebagian persoalan.

Perpres tersebut dinilai mampu melindungi perusahaan pers dari eksploitasi platform digital sekaligus mendorong jurnalisme berkualitas melalui insentif ekonomi. Namun cakupannya masih terbatas pada perusahaan pers konvensional dan belum menyentuh para kreator media baru yang beroperasi secara independen.

Ajid menegaskan sudah saatnya Indonesia merumuskan regulasi komprehensif yang secara khusus mengatur penggiat media sosial, influencer, YouTuber, dan individu yang menjalankan aktivitas jurnalistik secara mandiri. Regulasi itu, kata dia, tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelakunya, tetapi juga untuk membangun ekosistem informasi digital yang lebih bertanggung jawab dan terlindungi dari ancaman hoaks serta disinformasi. (MNA)

banner 728x90