NAWALAPOST.COM, KUKAR — Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT KAJ, Jumat (17/4/2026).
Agenda ini, menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mencocokkan dokumen administrasi, dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim bersama panitera turun langsung ke lokasi objek sengketa.
Pemeriksaan dilakukan dengan pengawalan aparat penegak hukum serta dihadiri para pihak yang bersengketa, yakni ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, Anto, Darmono, dan Mahrum.
Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam sidang lapangan itu, di antaranya mantan Camat Kota Bangun Darat yang diketahui terlibat dalam proses penerbitan dokumen lahan, Ketua RT setempat, Kepala Desa Sukabumi, serta Camat Kota Bangun Darat yang masih menjabat.
Kehadiran mereka dinilai penting, untuk memberikan keterangan tambahan terkait riwayat dan batas kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara.
Pemeriksaan setempat ini, merupakan tahapan krusial dalam proses persidangan sebelum memasuki agenda lanjutan.
Dalam pelaksanaannya, majelis hakim meninjau langsung kondisi fisik lahan sekaligus memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menunjukkan klaim batas wilayah yang disengketakan.
Kuasa hukum penggugat, Advokat Gunawan, SH, mengatakan fakta-fakta yang muncul di lapangan memperkuat posisi kliennya.
Ia menyebut, bukti yang diajukan dinilai selaras dengan kondisi riil di lokasi.
“Fakta di lapangan sudah kami sampaikan sesuai data yang ada. Dari pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan batas lahan secara jelas, hanya menyebutkan parit sebagai batas, yang menurut kami tidak relevan,” kata Gunawan.
Ia juga mengapresiasi langkah majelis hakim yang turun langsung ke lokasi, karena dinilai membantu menghadirkan proses pembuktian yang lebih objektif.
Di sisi lain, Darmono selaku pemilik lahan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang lapangan tersebut.
Ia mengaku lega, karena dapat menyampaikan langsung fakta dan data di hadapan majelis hakim.
“Kami menghargai kehadiran pihak pengadilan. Dengan pemeriksaan ini kami merasa lega karena fakta dan data sudah disampaikan langsung di lapangan,” ujarnya.
Darmono juga menyoroti ketidakjelasan batas lahan yang disampaikan pihak perusahaan selama pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar kuat dalam menentukan kepemilikan lahan.
Sementara itu, Anto selaku ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah menyatakan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum yang ditunjuk, dan berharap perkara ini dapat segera diselesaikan.
“Kami percayakan kepada pengacara. Harapannya proses ini berjalan lancar dan cepat selesai,” katanya.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat, majelis hakim diharapkan memperoleh gambaran menyeluruh terkait objek sengketa.
Tahapan ini akan menjadi dasar dalam menilai kekuatan bukti masing-masing pihak sebelum perkara berlanjut ke agenda berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan. (INR/NZR)















