NAWALAPOST.COM, BERAU – Ketegangan antara pihak Kesultanan Sambaliung dan PT Berau Coal memuncak, setelah dugaan penahanan satu unit alat berat jenis excavator milik kesultanan selama dua tahun tanpa dasar hukum yang jelas.
Konflik ini, bahkan berpotensi meluas setelah pihak kesultanan mengeluarkan ultimatum keras kepada perusahaan.
Insiden terbaru terjadi pada Sabtu (11/4/2026), saat rombongan Kesultanan Sambaliung yang dipimpin PYM Datu Amir M.A. mendatangi area operasional tambang, untuk mengambil kembali alat berat yang diklaim sebagai milik mereka.
Rombongan juga didampingi perwakilan Kesultanan Gunung Tabur, dan sejumlah organisasi masyarakat adat.
Namun, upaya tersebut terhenti setelah aparat gabungan dari Brimob Berau dan satuan pengamanan internal perusahaan menghadang di pintu masuk lokasi.
Adu argumen tak terhindarkan antara perwakilan kesultanan dan pihak keamanan perusahaan, memicu ketegangan yang nyaris berujung benturan fisik.
Situasi semakin disorot, karena tidak adanya kehadiran manajemen senior PT Berau Coal di lokasi.
Padahal, kondisi di lapangan dinilai membutuhkan keputusan cepat dan pendekatan dialog untuk meredakan konflik.
Di tengah kebuntuan tersebut, fakta hukum yang terungkap justru memperkeruh keadaan.
Berdasarkan konfirmasi aparat penegak hukum setempat, tidak ditemukan laporan polisi terkait penahanan excavator sejak 2024 hingga April 2026.
Pihak kejaksaan juga menyatakan tidak pernah menerima pelimpahan berkas perkara yang berkaitan dengan alat berat tersebut.
Temuan ini, menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum tindakan penahanan yang dilakukan oleh perusahaan.
Meski demikian, dalam proses mediasi di lapangan, pihak keamanan perusahaan menyebut bahwa, pengambilan alat secara langsung oleh pemiliknya dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana, dan menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum.
Kuasa hukum Kesultanan Sambaliung, M. Fatur, menilai sikap tersebut tidak konsisten dengan prinsip hukum.
“Menahan barang milik pihak lain tanpa dasar hukum yang sah selama dua tahun adalah tindakan melawan hukum. Jika perusahaan ingin berbicara soal hukum, seharusnya mereka juga menempuh prosedur hukum sejak awal,” ujarnya.
Ketegangan yang terus meningkat mendorong Sultan Sambaliung mengeluarkan ultimatum terbuka.
Ia memberi waktu 48 jam kepada PT Berau Coal untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sebelum kesultanan mengambil langkah lebih jauh.
“Jika hingga batas waktu tidak ada penyelesaian, kami akan menggunakan mekanisme hukum adat bersama kesultanan lain dan aliansi masyarakat adat,” kata Datu Amir.
Langkah tersebut, menurutnya, diambil karena pihak kesultanan menilai jalur hukum formal tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam kasus ini.
Selain ultimatum, pihak kesultanan juga berencana menjatuhkan sanksi adat terhadap pejabat keamanan perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas situasi di lapangan.
Pengamat menilai konflik ini berpotensi meluas jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penahanan alat berat maupun respons terhadap ultimatum dari pihak kesultanan.
Aparat keamanan masih berjaga di sekitar area tambang, guna mengantisipasi eskalasi lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan atas relasi antara korporasi dan otoritas adat di daerah, serta menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap aktivitas operasional perusahaan. (INR/NZR)















