NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Persidangan sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (4/3/2026) siang.
Sidang keempat perkara tersebut, memasuki tahap pemeriksaan bukti surat dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek sengketa.
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah pemilik lahan Darmono yang hadir bersama kuasa hukumnya, advokat Gunawan SH, serta sejumlah saksi. Sementara pihak tergugat diwakili tim kuasa hukum perusahaan perkebunan PT KAJ dari Kuasa Hukumnya Refman Basri SH, MBA.
Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Kartanegara juga tampak menghadiri jalannya persidangan.
Namun pihak BPN, tidak memberikan keterangan kepada awak media setelah sidang selesai.
Perkara ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan warga, objek sengketa mencakup sebanyak 89 bidang tanah.
Rinciannya terdiri dari 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.
Namun dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada 25 Februari 2026, majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi objek sengketa yang tercantum dalam dokumen kedua belah pihak.
Dalam gugatan warga disebutkan bahwa lahan tersebut berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Sementara dokumen yang diajukan pihak perusahaan merujuk pada lokasi di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Perbedaan penyebutan Desa tersebut menjadi perhatian majelis hakim, karena dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar gugatan maupun pembelaan dari pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Gunawan SH, menjelaskan bahwa dalam sidang keempat ini seluruh bukti surat dari kedua belah pihak telah diserahkan kepada majelis hakim untuk diperiksa.
“Sidang hari ini, Kita sudah selesaikan semua bukti surat. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali setelah bulan puasa,” ujar Gunawan kepada awak media usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 April 2026 dengan agenda persiapan pemeriksaan setempat atau pengecekan langsung ke lokasi sengketa.
Menurut Gunawan, pemeriksaan lapangan tersebut bertujuan untuk mencocokkan dokumen kepemilikan yang diklaim masing-masing pihak dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Pemeriksaan setempat itu untuk mensinkronkan lokasi bukti surat yang diklaim masing-masing pihak dengan data di lapangan secara real. Setelah agenda itu nanti akan lebih terang arah perkara ini,” jelasnya.
Gunawan juga, menyoroti adanya perbedaan lokasi dalam dokumen yang diajukan pihak tergugat.
Ia menilai perbedaan tersebut, merupakan kekeliruan secara administratif.
“Kalau secara administrasi, ya jelas itu kesalahan,” tegasnya.
Dalam agenda pemeriksaan setempat nantinya, majelis hakim bersama panitera akan turun langsung ke lokasi sengketa, untuk memastikan titik koordinat lahan serta mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi riil di lapangan.
Pemeriksaan tersebut juga, direncanakan melibatkan aparat keamanan serta pemerintah desa dan kecamatan setempat guna memastikan proses pengecekan dapat berjalan lancar.
Gunawan menambahkan, pihaknya saat ini masih fokus mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga putusan pengadilan keluar.
Namun jika dalam putusan nanti ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses perizinan perusahaan, pihaknya berencana mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD, agar izin perusahaan dapat dibekukan sementara.
“Saat ini kita fokus pada proses persidangan. Setelah ada putusan, baru kita akan mengajukan permohonan pembekuan sementara izin kepada pemerintah daerah dan DPR,” pungkasnya. (INR/NZR)















