NAWALAPOST.COM, SAMARINDA – Penangguhan sementara pembangunan Rumah Sakit (RS) Korpri oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun mendapat dukungan dari DPRD Kota Samarinda.
Anggota DPRD Samarinda H. Viktor Yuan, SH, MH menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dan proporsional untuk memastikan pembangunan fasilitas kesehatan berjalan sejalan dengan tata ruang, kelestarian lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan perizinan.
Viktor menegaskan, keputusan penangguhan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan layanan kesehatan.
Menurutnya, Wali Kota justru mengambil sikap kehati-hatian karena lokasi RS Korpri berada di kawasan resapan air yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan Kota Samarinda.
“Penangguhan ini bukan untuk menghambat pelayanan kesehatan. Justru ini langkah yang benar karena kawasan Korpri merupakan daerah resapan. Kalau tidak direncanakan dengan baik, pembangunan bisa memicu masalah lingkungan di kemudian hari,” ujar Viktor, Rabu (24/12/2025) sore.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Samarinda itu menjelaskan, dari sisi teknis konstruksi, pembangunan di kawasan resapan seharusnya menggunakan metode khusus.
Ia menilai, penimbunan dan pengecoran seluruh lahan berpotensi menghilangkan daya serap air dan memperparah risiko banjir.
“Seharusnya menggunakan sistem bangunan bertiang atau berpanggung. Kalau semua diuruk dan disemen, otomatis fungsi resapan air hilang. Ini yang menjadi kekhawatiran Wali Kota,” jelasnya.
Selain aspek lingkungan, Viktor juga menyoroti persoalan perizinan yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Ia menekankan bahwa perizinan pembangunan tidak hanya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melainkan melibatkan sejumlah instansi teknis lainnya, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pemerintah provinsi.
“DLH itu hanya salah satu bagian dari proses perizinan, bukan keputusan akhir. Masih ada peran PUPR dan juga pemerintah provinsi. Jadi sebelum dilanjutkan, perizinannya memang harus dibenahi secara menyeluruh,” tegas Viktor.
Terkait munculnya pandangan publik yang menilai pembangunan RS Korpri di lokasi tersebut sejak awal dianggap kurang layak, Viktor menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada masyarakat.
Namun demikian, ia mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak mengabaikan dua kepentingan utama, yakni kebutuhan layanan kesehatan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan itu sangat penting. Tapi di sisi lain, aturan dan perizinan juga tidak boleh diabaikan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan justru merugikan semua pihak,” ujarnya.
Viktor juga menilai, langkah Wali Kota Samarinda sebagai bentuk keteladanan dalam penegakan aturan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menunjukkan kepatuhan terhadap prosedur perizinan, sebagaimana selama ini diwajibkan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Selama ini masyarakat selalu diminta patuh pada IMB dan perizinan lainnya. Maka ketika Pemerintah membangun, Pemerintah juga harus memberikan contoh dengan menjalankan proses perizinan yang benar,” katanya.
Ia berharap, ke depan polemik pembangunan RS Korpri dapat diselesaikan secara komprehensif, baik dari sisi teknis, lingkungan, maupun administrasi.
Dengan demikian, pembangunan dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat Kota Samarinda.
“Intinya, penangguhan ini bukan penolakan, tetapi upaya memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, ramah lingkungan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Viktor. (INR/NZR)



