banner 728x90

banner 728x90
NEWS  

Perkuat Layanan Publik, Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru di Berbagai Daerah

NAWALAPOST.COM, JAKARTA – Akses pelayanan keimigrasian di Indonesia bakal semakin mudah dijangkau masyarakat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru, yang tersebar di sejumlah provinsi.

Kebijakan tersebut telah mendapatkan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), melalui surat bernomor B/1621/M.KT.01/2025, tertanggal 4 November 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi,Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pembentukan kantor baru ini menjadi langkah strategis Pemerintah, untuk memperluas jangkauan layanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang imigrasi.

“Pembentukan kantor-kantor baru ini, merupakan upaya Kami meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan Kami ingin memastikan wilayah-wilayah yang selama ini memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang tinggi dapat terlayani secara optimal,” ujar Yuldi melalui keterangan resminya ke media ini, Selasa (11/11/2025).

Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan layanan paspor, izin tinggal, dan berbagai layanan keimigrasian lainnya kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Selain mempercepat proses administrasi, pembentukan kantor baru juga akan mempermudah koordinasi keimigrasian lintas wilayah, dan memperkuat sistem pengawasan orang asing di daerah-daerah, yang selama ini belum memiliki kantor imigrasi sendiri.

Yuldi menegaskan, kehadiran kantor baru akan membawa dampak nyata bagi pemerataan layanan publik.

“Kami yakin, dengan hadirnya kantor-kantor baru, pelayanan keimigrasian akan semakin prima dan merata di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Berikut daftar lengkap 18 kantor imigrasi baru yang akan segera beroperasi di berbagai provinsi:

1. Kelas I TPI Morowali – Sulawesi Tengah
2. Kelas I Non TPI Blora – Jawa Tengah
3. Kelas II TPI Kulon Progo – D.I. Yogyakarta
4. Kelas II Non TPI Purworejo – Jawa Tengah
5. Kelas II Non TPI Lombok Timur – Nusa Tenggara Barat
6. Kelas II Non TPI Garut – Jawa Barat
7. Kelas II Non TPI Tegal – Jawa Tengah
8. Kelas III Non TPI Bengkulu Utara – Bengkulu
9. Kelas III Non TPI Bantaeng – Sulawesi Selatan
10. Kelas III Non TPI Lubuklinggau – Sumatera Selatan
11. Kelas III Non TPI Bone – Sulawesi Selatan
12. Kelas III Non TPI Pasuruan – Jawa Timur
13. Kelas III Non TPI Pohuwato – Gorontalo
14. Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan – Sumatera Utara
15. Kelas III Non TPI Klungkung – Bali
16. Kelas III Non TPI Tabanan – Bali
17. Kelas III Non TPI Tapanuli Utara – Sumatera Utara
18. Kelas III Non TPI Mempawah – Kalimantan Barat

Dengan bertambahnya 18 unit baru ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia meningkat dari 133 menjadi 151 kantor.

Penambahan Kantor Imigrasi tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Menurut Yuldi, semakin luas jangkauan Kantor Imigrasi, maka pengawasan terhadap pergerakan warga negara asing, serta penegakan aturan keimigrasian dapat dilakukan lebih efektif di lapangan.

“Kami berkomitmen memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antara lembaga agar seluruh tugas keimigrasian berjalan optimal,” tegasnya.

Pembentukan 18 kantor baru ini juga, menjadi bagian dari kebijakan reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah untuk mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas SDM di sektor keimigrasian.

Dengan tambahan kantor di berbagai provinsi, Ditjen Imigrasi berharap masyarakat tidak lagi perlu menempuh jarak jauh untuk mengurus paspor, izin tinggal, maupun dokumen keimigrasian lainnya.

“Pemerataan layanan ini adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel hingga ke daerah-daerah,” tutup Yuldi. (INR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90