banner 728x90

Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno Sosperda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Di Kota Bontang

Bontang – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Agiel Suwarno, SE.,M.Si melakukan sosialisasi peraturan daerah ( Sosperda) nomor 4 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotikan dan Psikotropika di Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara, minggu (29/10/2023)

Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyakahgunaan narkoba di kalimantan timur mengingat jumlah penyalahgunaan narkoba di indonesia setiap hari terus bertambah dan tidak ada habisnya, sehingga sudah masuk pada fase yang sangat menghawatirkan

Dalam kegiatan tersebut agil menyampaikan tentang bahaya narkoba yang bisa merusak kesehatan hingga menyebabkan kematian

“Kita semua harus tau bahaya mengkonsumsi narkoba itu bisa merusak otak yang tidak ada jaminan sembuh bahkan lebih parahnya bisa menyebabkan kematian” ucapnya

Anggota Komisi II DPRD Prov Kaltim itu menambahkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menggangangu hubungan sosial dan ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat

“Orang kalau sudah kecanduan narkoba itu harta benda bisa dijual, yang menikah bisa bercerai dan bahkan tidak jarang ada yang melakukan tindakan kriminal jadi harus benar-benar kita jauhi” sebut agiel

lanjutnya, Dihadpan warga Gunung Elai agiel mengajak seluruh masyarakat yang hadir untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mencurigai adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba

“Malam ini kita semua berkumpul, untuk menyatukan semangat dan langkah dalam memerangi peredaran narkoba, apabila ada prilaku yang mencurigakan jangan ragu melapor kepada ketua RT atau pihak kepolisian” seru agiel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *