NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam menentukan penempatan aparatur sipil negara (ASN). Langkah tersebut diperlukan agar pengisian jabatan maupun perpindahan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dalam penempatan tenaga pendidik di sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan suatu jabatan tidak dapat langsung dibentuk atau diisi tanpa melalui kajian mengenai kebutuhan pekerjaan. Analisis beban kerja menjadi dasar untuk mengetahui apakah suatu unit kerja memang membutuhkan jabatan tertentu berdasarkan tugas yang harus dilaksanakan.
“Untuk menentukan apakah suatu jabatan dibutuhkan atau tidak, terlebih dahulu harus dilakukan analisis beban kerja,” ujar Sunggono pada awak media, Rabu (28/10/2026).
Ia mencontohkan, dalam menentukan kebutuhan jabatan di unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pertanian, pemerintah perlu mengidentifikasi pekerjaan yang harus diselesaikan pegawai di unit tersebut. Selanjutnya, beban kerja dihitung untuk memastikan apakah volume pekerjaan yang ada memang memerlukan pembentukan jabatan tersendiri.
Apabila hasil analisis menunjukkan jabatan tersebut dibutuhkan, usulan dapat diajukan untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan pada OPD terkait. Setelah jabatan tersedia dan terdapat kekosongan, barulah pengisian posisi dapat dipertimbangkan sesuai prosedur dan kebutuhan organisasi.
Sunggono menegaskan, mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam penataan pegawai agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara jabatan yang tersedia dan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Karena itu, permohonan perpindahan ASN juga perlu mempertimbangkan hasil analisis serta ketersediaan posisi di unit kerja tujuan.
“Apabila hasil analisis menunjukkan bahwa jabatan tersebut memang dibutuhkan, barulah jabatan itu dapat diusulkan. Setelah mendapat persetujuan, jabatan tersebut bisa ditetapkan pada OPD yang bersangkutan,” jelasnya.
Prinsip serupa berlaku dalam penempatan guru. Menurut Sunggono, perpindahan tenaga pendidik harus mempertimbangkan kebutuhan sekolah, termasuk ketersediaan guru untuk mata pelajaran tertentu. Keberadaan lowongan saja belum cukup apabila bidang studi guru yang akan dipindahkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah tujuan.
Ia menjelaskan, ketidaksesuaian bidang studi dapat berdampak pada pemenuhan jam mengajar. Hal ini perlu diperhatikan karena jam mengajar berkaitan dengan pelaksanaan tugas guru, termasuk pemenuhan persyaratan sertifikasi dan tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika sekolah membutuhkan guru mata pelajaran tertentu, sedangkan guru yang akan pindah memiliki bidang studi yang berbeda, penempatan itu belum tentu bisa dilakukan,” tandasnya.
Meski demikian, Sunggono menegaskan pemerintah tetap dapat memproses permohonan apabila persyaratan telah terpenuhi dan terdapat kebutuhan yang sesuai. Dengan begitu, penempatan ASN maupun guru tidak hanya mempertimbangkan permintaan perpindahan, tetapi juga memastikan kebutuhan organisasi dan layanan pendidikan tetap terpenuhi.(Adv/diskominfokukar/Don)













