banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar, Sita Dokumen Dugaan Korupsi TPP Guru.

NAWALAPOST.COM, SAMARINDA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif Guru Non ASN Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Penggeledahan dilakukan di kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Selain lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik, untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Toni dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Menurutnya, tindakan penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti, sehingga dapat memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Ia menjelaskan, pelaksanaan penggeledahan mengacu pada ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka kepentingan pembuktian perkara.

Selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, pada saat yang sama penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kabupaten Kukar.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti, sekaligus mengonfirmasi sejumlah keterangan terkait mekanisme pembayaran TPP guru ASN, maupun insentif Guru Non ASN yang menjadi objek penyidikan.

Meski demikian, Kejati Kaltim belum mengungkapkan nilai dugaan kerugian negara, maupun pihak-pihak yang telah atau akan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen, data elektronik, dan hasil pemeriksaan saksi.

Toni menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis untuk mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN, dan insentif Guru Non ASN pada Disdikbud Kabupaten Kukar, selama periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

“Kami masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi serta analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diperoleh. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan,” pungkas Toni. (INR/NZR)

banner 728x90