NAWALAPOST.COM, SAMARINDA – Tim penyidik tindak pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur yang berada di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh perusahaan CV AJI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa tindakan tersebut, merupakan langkah penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Menurut Toni, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim, dengan menyasar sejumlah dokumen, serta data yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan yang tengah diselidiki.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, terkait dugaan tindak pidana korupsi atas ketidakbenaran penambangan, yang dilakukan oleh CV AJI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar empat jam. Tim penyidik memulai kegiatan sekitar pukul 14.00 WITA hingga sore hari, dengan memeriksa sejumlah ruang kerja yang berkaitan, dengan dokumen perizinan dan aktivitas pertambangan.
Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Barang bukti yang diamankan itu selanjutnya dibawa oleh tim penyidik, untuk dilakukan penyitaan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” jelas Toni.
Ia menambahkan, langkah penggeledahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum, yang berlaku dalam rangka memperkuat pembuktian perkara sekaligus mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Penggeledahan, lanjutnya, merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menemukan alat bukti yang relevan, guna membuat terang perkara yang tengah ditangani oleh penyidik.
Tindakan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan, dalam rangka kepentingan pembuktian perkara.
“Terkait perkembangan perkara ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen, dan barang bukti yang telah diamankan, untuk mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya. (INR/NZR)















