banner 728x90

banner 728x90
Kubar  

Sengketa Informasi Publik Muara Tae Berlanjut ke Sidang Pokok Perkara, Klaim Transparansi Dibantah Pemohon.

Masrani Sebut Tidak Transparansi Anggaran Kampung Muara Tae Sejak Lama Hingga Petinggi Saat ini.

NAWALAPOST.COM, SAMARINDA — Komisi Informasi Kalimantan Timur kembali melanjutkan proses sengketa keterbukaan informasi publik antara pemohon dan Pemerintah Kampung Muara Tae setelah upaya mediasi kedua belum menghasilkan kesepakatan.

Sidang berlangsung di kantor lembaga Komisi Informasi Provinsi Kaltim di Basuki Rahmat Samarinda, Selasa (3/2/2026).

Perkara ini bermula dari permintaan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kam), oleh warga kepada pemerintah kampung di wilayah Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.

Namun hingga kini, menurut pemohon, permintaan tersebut belum mendapat tanggapan sehingga dilaporkan sebagai sengketa informasi publik.

Dalam sidang mediasi, pihak termohon tidak dihadiri langsung oleh petinggi kampung, melainkan diwakili kuasa hukum.

Kuasa hukum termohon, Irwan Kusuma, menjelaskan ketidakhadiran prinsipal bukan bentuk pengabaian proses hukum, melainkan karena agenda kedinasan di luar daerah.

“Petinggi Muara Tae ada kegiatan di Tenggarong yang tidak bisa ditinggalkan dan dilanjutkan agenda lain di Balikpapan. Sebenarnya beliau sudah berupaya hadir, tetapi waktunya memang tidak memungkinkan,” ujarnya usai sidang.

Irwan menyayangkan sikap pemohon yang menilai mediasi gagal, hanya karena prinsipal tidak hadir langsung.

Ia menegaskan kehadiran kuasa hukum, seharusnya cukup untuk membuka dialog awal.

“Baru dimulai sidang mediasi, pihak pemohon langsung tidak mau melanjutkan karena prinsipal Kami tidak hadir. Padahal Kami hadir sebagai kuasa hukum dan siap mengikuti seluruh proses,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah kampung Muara Tae pada prinsipnya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, dan membuka kemungkinan pemberian kuasa penuh kepada tim hukum, agar proses persidangan berikutnya berjalan efektif.

Menurutnya, permintaan dokumen tetap harus melalui mekanisme sesuai ketentuan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, salah satu pemohon, Masrani, menilai mediasi tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon tidak hadir langsung.

Ia menegaskan sengketa ini berkaitan dengan hak warga, untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan anggaran kampung.

“Kami meminta salinan dokumen APB Kam murni tahun 2021 sampai 2025 serta dokumen realisasi APB Kam tahun 2021 sampai 2024. Itu hak Kami sebagai warga untuk mengetahui pengelolaan anggaran kampung secara transparan,” katanya.

Masrani menyebut permohonan informasi sebelumnya telah diajukan secara resmi melalui surat kepada Pemerintah Kampung Muara Tae, tetapi tidak mendapat tanggapan baik tertulis maupun lisan.

Ia juga membantah klaim bahwa, Pemerintah Kampung Muara Tae telah transparan.

Menurutnya, persoalan keterbukaan informasi bukan hanya terjadi saat ini, melainkan sudah berlangsung sejak pergantian kepemimpinan kampung Muara Tae sebelumnya.

“Kami sudah menempuh prosedur resmi. Tidak ada niat lain selain untuk kepentingan kampung. Kalau pun ada kekhawatiran soal penyalahgunaan dokumen, sudah ada aturan hukum yang mengatur itu,” ujarnya.

Komisi Informasi Kaltim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan pokok sengketa, guna mendalami substansi permohonan dan menghadirkan para pihak secara resmi.

Tahap ini, akan menjadi forum pembuktian apakah permintaan informasi telah dipenuhi sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, atau sebaliknya.

Dengan berlanjutnya proses ke sidang pokok perkara, sengketa ini diperkirakan akan memasuki fase pembuktian yang lebih mendalam terkait klaim transparansi Pemerintah kampung Muara Tae, dan tudingan kurang terbukanya akses informasi yang disampaikan pemohon, pungkasnya. (INR/NZR)

banner 728x90